Berusia 3 Tahun, GOR Batu Bara Senilai Rp2,8 Miliar sebagai Aset Daerah Sengaja Dirusak, Sesuai UU NO. 20 Tahun 2001 Dikatogori Tindak Pidana Korupsi
- Batu Bara – detikkabarinews.com | Akibat ulah oknum-oknum yang diduga bertindak seolah kebal hukum, Gelanggang Olahraga (GOR) berupa lapangan sepak bola milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 senilai sekitar Rp2,8 miliar diduga sengaja dirusak dengan menggunakan alat berat (traktor).
Padahal, lapangan sepak bola tersebut baru berusia sekitar tiga tahun sejak selesai dibangun pada tahun 2023. Fasilitas olahraga yang menghabiskan anggaran sekitar Rp2,8 miliar dari APBD Kabupaten Batu Bara itu seharusnya hanya memerlukan pemeliharaan agar dapat dimanfaatkan masyarakat. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan fasilitas tersebut dirusak menggunakan alat berat hingga berubah menjadi lahan kosong.
Tidak lama kemudian, di lokasi tersebut tampak beberapa batang ubi yang siap ditanam.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan aset daerah. Sebab, fasilitas olahraga yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat justru diduga dialihfungsikan tanpa kejelasan prosedur hukum.
Jika benar terjadi pengalihfungsian, maka tindakan tersebut wajib mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Peniadaan dan/atau Pengalihfungsian Prasarana Olahraga Aset Milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Permenpora Nomor 9 Tahun 2022 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang telah menjadi aset pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Larangan tersebut hanya dapat dikecualikan apabila telah memperoleh rekomendasi Menteri serta izin atau persetujuan pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2).
Selain itu, Pasal 5 juga mengatur bahwa apabila pengalihfungsian dilakukan,
pemerintah wajib menyediakan lahan dan bangunan pengganti yang sama atau lebih baik, termasuk menjamin status tanah, anggaran pembangunan, hingga penyelesaian fasilitas pengganti.
Seorang warga Kecamatan Lima Puluh, Ghali, mengaku sangat menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, masyarakat bahkan belum sempat menikmati fasilitas olahraga yang dibangun menggunakan uang rakyat.
“Kalau lapangan itu dipakai, pasti ramai. Apalagi pemuda di Lima Puluh banyak yang hobi bermain
sepak bola. Tapi kami belum sempat merasakan manfaatnya, lapangannya sudah dirusak,” ujarnya.
Kondisi tersebut juga memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aset daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, barang milik daerah merupakan aset negara yang wajib diamankan, dipelihara, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam Pasal 3 ayat (1) ditegaskan bahwa pengelolaan barang milik negara maupun daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Selanjutnya, Pasal 3 ayat (2) mengatur bahwa pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
PP Nomor 27 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa Bupati merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa bupati berwenang menetapkan kebijakan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan, serta pemeliharaan barang milik daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab mengelola kekayaan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 27 Tahun 2014 mewajibkan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang melakukan pengamanan terhadap Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan tersebut meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
Selain itu, Pasal 46 ayat (1) menegaskan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang, atau Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya.
Apabila terdapat unsur kesengajaan yang mengakibatkan aset daerah rusak atau dialihfungsikan secara melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau adanya pihak yang memperoleh keuntungan sehingga merugikan keuangan negara.
Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Selain aspek tindak pidana korupsi, apabila benar terjadi tindakan perusakan terhadap fasilitas milik pemerintah tanpa dasar hukum, maka perbuatan tersebut juga berpotensi dikaji menggunakan ketentuan mengenai perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera mengusut persoalan ini secara menyeluruh. Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan GOR, pihak yang memerintahkan penggunaan alat berat, operator traktor yang melakukan pembongkaran, hingga siapa pun yang diduga menjadi pengambil keputusan di balik dugaan perusakan maupun pengalihfungsian lapangan tersebut.
Masyarakat juga meminta Bupati Batu Bara tidak tinggal diam. Sebagai kepala daerah berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bupati mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengelola aset daerah, menjaga kepentingan masyarakat, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah.
Karena itu, bupati dinilai memiliki kewajiban untuk memastikan aset yang dibangun menggunakan APBD tidak disalahgunakan ataupun dibiarkan rusak tanpa pertanggungjawaban.
Anggaran sekitar Rp2,8 miliar yang digunakan untuk membangun GOR Batu Bara seharusnya menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang membutuhkan sarana olahraga. Namun, apabila fasilitas tersebut justru dirusak sebelum benar-benar dimanfaatkan, maka nilai pembangunan yang bersumber dari uang rakyat menjadi dipertanyakan.
Kini publik menunggu langkah nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang cepat, transparan, dan profesional dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa perusakan maupun dugaan pengalihfungsian aset daerah dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum.
Jika terbukti terdapat pelanggaran, masyarakat berharap seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi. Detikkabarinews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(C.Sitorus)