Daerah

PK Dikabulkan MA, Baginta Manihuruk Desak BPN Batu Bara Buka Blokir SHM 56 dan 57 Milik Kliennya

Redaksi 3 weeks lalu 0 views

*MEDAN* Detikkabarinews.com

Keadilan akhirnya berpihak. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum EP, terkait sengketa Tata Usaha Negara (TUN).

 

Atas kemenangan itu, Advokat senior *Baginta Manihuruk, S.H., M.H., C.R.A.*, bersama *Helmi Syam Damanik, S.H., M.H., C.R.A.*, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim Agung yang telah jeli melihat kebenaran materiil.

 

PK tersebut diajukan untuk meluruskan kekhilafan pada Putusan Kasasi TUN Nomor 153 K/TUN/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang sebelumnya merugikan kliennya.

 

> “Dengan dikabulkannya PK ini, secara hukum tidak ada lagi alasan bagi BPN untuk mempertahankan blokir. Kami mendesak Kepala Kantor BPN Kabupaten Batu Bara untuk segera mencabut pemblokiran SHM Nomor 56 dan Nomor 57 atas nama klien kami, EP,” tegas Baginta kepada wartawan di Medan, Jumat (2/10/2026).

 

Novum Kunci: Terbukti Pidana Pemalsuan Surat

 

Menurut Baginta, kemenangan ini sangat wajar dan memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, tim hukum berhasil mengajukan novum yang sangat krusial dan tidak terbantahkan di tingkat PK.

 

Novum tersebut adalah *Putusan Pidana yang telah Inkracht van Gewijsde*, di mana pengadilan secara sah dan meyakinkan menyatakan pihak lawan dalam sengketa TUN ini terbukti melakukan *tindak pidana pemalsuan surat* yang menjadi alas hak sengketa.

 

“Ini yang mematahkan klaim mereka. Alas hak yang mereka pakai untuk menggugat di PTUN ternyata palsu dan sudah diputus pidana. Mahkamah Agung melihat itu dengan sangat jeli,” ungkap Baginta.

 

Dengan dikabulkannya PK ini, maka hak hukum kliennya atas lahan SHM 56 dan 57 telah dipulihkan sepenuhnya oleh negara.

 

“Kami minta BPN Batu Bara kooperatif, profesional, dan segera melaksanakan putusan MA ini tanpa penundaan. Klien kami sudah terlalu lama dirugikan akibat pemblokiran yang didasarkan pada surat palsu,” pungkas Baginta diamini Helmi Syam Damanik.